Pemilihan umum Presiden Indonesia selanjutnya akan digelar pada tanggal
9 Juli 2014. Pemilihan ini akan menjadi pemilihan
presiden langsung
ketiga di Indonesia, dan akan memilih seorang presiden untuk masa jabatan lima
tahun. Kita sebagai rakyat Indonesia akan turut menentukan arah dan masa depan
bangsa Indonesia tercinta untuk 5 tahun ke depan.Capres Jokowi akan
berpasangan dengan Jusuf Kalla sebagai cawapres. Capres Prabowo akan
berpasangan dengan Hatta Rajasa sebagai cawapres. Mereka semua adalah
putra-putra terbaik bangsa Indonesia yang akan memimpin negara kita. Petahanan Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam
pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga
untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai
lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer
dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014,
Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku. Pada tahun ini putaran
pilpres akan dilakukan 2 kali.
Siapapun yang akan memimpin bangsa ini nanti dialah pilihan terbaik rakyat yang mampu melayani rakyatnya dengan baik dan tidak akan haus dengan kekuasaan.