NAMA : DINA ELDIANA
NPM : 22210059
KELAS : 4EB20
TUGAS KE-6 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
A. KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).
B. TANGGUNGJAWAB
AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.
Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa
imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
C. TANGGUNGJAWAB
DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung
jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:
26).
Dalam SPAP (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
- Independence in fact (independensi dalam fakta) Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independence in appearance (independensi dalam penampilan) Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya) Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
E. PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPEDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang
disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20
/PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI
PASAR MODAL:
1. Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit
dan Periode Penugasan Profesional :
1.
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
diaudit atau yang
direview; dan
2.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau
mereview laporan
keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang yang
termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan
profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau
penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting;
2. Orang yang
termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3. Setiap rekan
lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.Karyawan Kunci
yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan
manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu
Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.
Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak
langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan bentura kepentingan.
1. merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2. memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
d. mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut
melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja
pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit
kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam
rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien; mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai
sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor
Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien
hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima)
tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit
umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud
untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit
umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat
berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1
(satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
tersebut.
OPINI :
Etika dalam Auditing sangat penting karena suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai
suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .