NAMA : DINA ELDIANA
NPM : 22210059
KELAS : 4EB20
TUGAS KE-4 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan berkembang profesi
akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan dinegara tersebut.Profesi akuntan
publik menghasilkan 3 macam jasa bagi masyarakat, yaitu :
- Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningakatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan kompeten tentang apakah sersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah dihasilkan.
- Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
I. Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atetasi maupun nonastetasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetappkan.
Kewajiban akuntan yang
profesional memiliki 3 kewajiban, yaitu :
- Kompetensi
- Objektif
- Mengutamakan Integritas
Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Berikut peran akuntan :
- Akuntan Publik ( Public Accountants )
- Akuntan Intern (Internal Accountants)
- Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
- Akuntan Pendidik
II.
Ekspektasi Publik
Pada umumnya masyarakat
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesionalkhusunya dibidang akuntansi.
Akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
harus mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan pekerjaan yang
telah diberikan. Seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP
(Kantor Akuntan Pajak), dalam sebuah organisasi tidak akan ada undang-undang
atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan. Walaupun demikian,
sebagaimana tanggung jawab terhapad atasan, akuntan profesiaonal publik
mengekspetasikan untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektifitas, serta pentingnya hak dan kewajiban perusahaan.
III.
Niali-nilai Etika VS Teknik
Akuntansi/Auditing
Ada 5 point dalam
nilai-nilai etika vs Teknik Akuntansi :
- Intergritas : Setiap tindakan fan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparasi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksia dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
IV. Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik
inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihakterhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jenis bagi masyartakat :
1.
Jasa Assurance
2.
Jasa Atestasi
3.
Jasa Nonassurance